Rugikan Negara Rp 19 Triliun, BPK Laporkan 5.810 Temuan ke Presiden Jokowi

Rugikan Negara Rp 19 Triliun, BPK Laporkan 5.810 Temuan ke Presiden Jokowi

Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4). (Foto: Humas/Rahmat) .

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp19,48 triliun kepada Presiden Joko Widodo.

“Temuan itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016, yang merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016,” kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4/2017) siang.

Dari semua permasalahan, kata Harry, 18 persen di antaranya terletak pada kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 82 persen merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang nilainya Rp 19,48 triliun. Dan ketiga yaitu sebesar 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp 4,66 triliun.

Menurutnya, ada tiga permasalahan yang diungkap dalam laporan tersebut. Pertama, soal jaminan kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai di mana pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan RSUD ditemukan belum didukung dengan jumlah dan fasilitas sumber daya manusia yang memadai.

“Ada 155 Pemerintah Daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional,” kata Harry.

Kedua, Harry melanjutkan, soal pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dan ketiga, yakni soal wajib pajak yang wajib memungut pajak pertambahan nilai pada empat KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Wajib Pajak besar terindikasi belum menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut sebesar Rp 910,06 miliar, dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp 538,13 miliar.

Selain itu Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 117,70 miliar.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews