BNNP Kepri Musnahkan 10.640 Gram Ganja Asal Aceh

BNNP Kepri Musnahkan 10.640 Gram Ganja Asal Aceh

Pemusnahan ganja oleh BNNP Kepri di Nongsa. (jim)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan 10.640 gram ganja asal Aceh di Kawasan Pengelolaan Limbah Desa Air Kargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/4/2017).

Ganja tersebut merupakan tangkapan BNNP Kepri pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Pesona Mantang Blok A No 17, Batam.

Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 5 orang laki-laki atas nama SB (30), RA (31), F (39) Z (17) dan M (29) yang terkait dengan penemuan ganja tersebut.

"Hari ini akan kita musnahkan barang tangkapan berupa 10.640 gram ganja asal jaringan Aceh dimana 5 orang laki-laki kita amankan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017,"ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).

Nixon menuturkan, penangkapan ini berawal tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A, yang saat ini masuk daftar pencarian orang, dari Aceh untuk membawa jerigen berisi ganja dengan total berat bruto 10.640 gram. Ganja itu dibawa dari Kp Krueng Haji Kecamatan Sawang,  Bireun, Aceh dengan tujuan Batam.

Nixon menambahkan, dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke Medan. Sesampai di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan dijemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan. Mereka menaiki kapal Pelni Kelud untuk berangkat ke Batam.

"Setiba di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam," ujar Nixon.

Selain itu, Brigjen Nixon menyampaikan, bahwa BNNP Kepri berhasil melakukan pengungkapan kasus sindikat narkotika dengan barang bukti 2.000 gram sabu dengan jumlah tersangka tiga orang.

Penangkapan tersebut pada hari Senin tanggal 10 April 2017, sekira pukul 07.00 WIB di perairan.  

"Sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan cara memasukkannya ke dalam dua bungkus teh Cina," ujarnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial MJ (39) di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam. **

 

VIDEO DARI BATAMNEWS :




Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews