Di Singapura, Sopir Uber Masuk Penjara Gara-gara Tak Kembalikan Ponsel Penumpang

Di Singapura, Sopir Uber Masuk Penjara Gara-gara Tak Kembalikan Ponsel Penumpang

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Berbicara penegakan hukum di Singapura memang menarik. Bahkan jika Anda menemukan barang orang tanpa sengaja dan tidak mengembalikannya, maka Anda dipastikan akan berurusan dengan penegak hukum.

Tuduhan yang akan Anda hadapi ada dua, pertama penggelapan dan kedua tidak jujur. Ancaman hukumannya sampai dua tahun penjara.

Bahkan sangking jarangnya terjadi kejahatan di Singapura, sopir yang menilep ponsel penumpangnya pun menjadi berita di media online terbesar di sana, straitstimes.com.

Itulah yang dialami seorang sopir taksi Uber yang masuk penjara selama tiga minggu pada Senin (10/3/2017) lantaran menggelapkan ponsel seorang penumpangnya.

Bernama lengkap Thirujayyan Balasubramaniyam, 24 tahun, ia mengaku bersalah mengambil telepon Tan Kok Boon yang berharga $800 dari kursi penumpang depan mobil pada 4 November tahun lalu.

Penyelidikan penegak hukum di sana menunjukkan bahwa korban yang berusia 31 tahun itu menumpang Uber yang disopiri Thirujayyan. Ia menumpang taksi ini dekat Parklane Mall hendak pulang ke rumahnya di Upper Serangoon.

Menurut keterangan Tan Kok Boon di pengadilan, ia mengingat masih menggunakan ponsel selama perjalanan pulang. Tapi selama perjalanannya, tanpa sadar ponselnya terjatuh di dalam mobil.

Ia baru sadar ponselnya telah hilang ketika sampai di rumah. Ia mencari-cari di dalam rumah, tak ditemukan. Kemudian ia mencoba mengontak ke nomor ponselnya yang hilang itu beberapa kali, dan tersambung namun tak ada yang menjawabnya.

Setelah menghubungi beberapa kali lagi tak tersambung, maka Tan melaporkannya ke polisi. Polisi menelusuri ponsel melalui Uber dan mengarah ke Thirujayyan.

Thirujayyan mengaku menemukan telepon korban di bawah kursi penumpang depan. Dia tidak menginformasikan kepada manajemen Uber, dan tidak berusaha mengembalikan ponsel kepada korban, meski tahu alamatnya.

Bahkan, dia memutuskan menyimpan ponsel. Ia kemudian membuang kartu SIM yang ada dalam posel, kemudian mencoba untuk memasukkan password e-mail-nya untuk mengaktifkan telepon.

Akibat perbuatannya Thirujayyan bisa dipenjara hingga dua tahun dan / atau denda sebab tidak jujur.

Nah, bagaimana jika ponsel kita hilang di salah satu kota besar di negeri ini, katakanlah di Batam, misalnya. Apakah akan ada penyelidikan serius seperti di Singapura?


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews