Drama Penyanderaan Berakhir

Video Penjelasan Kapolresta Barelang soal Penyanderaan Bocah 8 Tahun

Video Penjelasan Kapolresta Barelang soal Penyanderaan Bocah 8 Tahun

Kapolresta Barelang AKBP Hengki (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi membebaskan bocah 8 tahun yang jadi korban penyanderaan seorang pria Singapura di Seraya, Batam, Kepulauan Riau. Bocah bernama Meysia itu dalam kondisi selamat.

“Kondisinya baik-baik saja,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Hengki kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis (6/4/2017).

Geser ke bawah untuk video

Menurut Hengki, setelah gagal negosiasi, akhirnya polisi melakukan penggerebekan. 

Di dalam saat itu, pelaku langsung memeluk Meysia. Namun polisi berhasil merebut anak tersebut dari pelukan Kamarulzaman bin Abdul Rahman alias Atok itu.

Pria berusia 52 tahun itu pun akhirnya takluk. Polisi langsung mengamankan Meysia dan meringkus Atok.

Di dalam kamar penyanderaan itu polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam. “Ada gunting dan parang,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, terhadap pelaku, polisi akan melakukan proses hukum. “Kita akan proses,” ujar dia.

Hengki juga menjelaskan mengenai latar belakang pelaku menyandera. "Masalah keluarga. Dia membawa anaknya dari sekolah. Mereka ini sudah pisah ranjang dan talak tiga (cerai)," ujar Hengki.

Hengki juga menyebutkan pelaku berstatus warga negara Singapura. "Paspornya sudah over stay," ujar Hengki. Pelaku juga merupakan residivis dan juga DPO polisi Singapura.***

 

VIDEO DARI BATAMNEWS :




Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews