Keppres Diteken Presiden, Ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2017

Keppres Diteken Presiden, Ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2017

Ilustrasi berangkat Haji (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatanganinya pada 3 April 2017, telah menetapkan  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam Keppres ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jemaah Haji dibedakan dengan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah.

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.040.900

Embarkasi Medan sebesar Rp 31.707.400

Embarkasi Batam sebesar Rp 32.125.650

Embarkasi Padang sebesar Rp 32.840.450

Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.958.750

Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780

Embarkasi Solo sebesar Rp 35.664.700

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.705.900

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.039.150

Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250

Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.239.100

 

Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.302.650

Embarkasi Medan sebesar Rp 46.969.150

Embarkasi Batam sebesar Rp 47.387.400

Embarkasi Padang sebesar Rp 48.102.200

Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.220.500

Embarkasi Jakarta sebesar Rp 49.568.530

Embarkasi Solo sebesar Rp 50.926.450

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 50.928.000

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 52.967.650

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 53.300.900

Embarkasi Makassar sebesar Rp 54.234.000,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp 53.500.850

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.

Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews