Tuntut Ahok Dihukum, Sekjen MUI Ditangkap dengan Tuduhan Makar

 Tuntut Ahok Dihukum, Sekjen MUI Ditangkap dengan Tuduhan Makar

Koordinator aksi 313, Al Khaththath. (foto: ist/viva)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Koordinator aksi 313, Al Khaththath, sudah menduga dirinya akan ditangkap polisi jelang aksi damai tersebut. Khaththath ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta, Jumat dini hari, 31 Maret 2017.

Hal itu diungkapkan Tim Pembela Muslim, Ahmad Midan saat berada di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Jumat malam, 31 Maret 2017. "Beliau paginya sudah merasa ada yang ngikutin, tapi enggak disentuh," katanya.

Barulah sekira pukul 02.00 WIB, pintu kamar hotel yang disewa Al Khaththath bersama sang istri diketuk oleh pihak hotel yang menyampaikan ada tamu. "Saat itu dia sudah curiga jika yang datang polisi. Ternyata benar polisi, mereka tidak menggunakan seragam. Dibawa atas tuduhan makar," jelasnya.

Al Khaththath membantah jika dirinya dituduhkan melakukan makar. Aksi yang dipimpinnya itu adalah untuk mencari keadilan atas sikap pemerintah terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  

Tak lama, sejumlah tim kuasa hukum dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mendatangi Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka menuntut kejelasan terkait penangkapan terhadap Koordinator Aksi 313, Muhammad Al Khaththath.

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, mengaku ingin mempertanyakan duduk perkara dan alasan penangkapan Al Khaththath. Menurutnya, Aksi 313 ini merupakan aksi damai yang dijamin konstitusi.

"Ketika pimpinan aksi ditangkap tentu ada kekhawatiran, ini ada apa? Saya rasa publik pun bisa menilai. Tiap aksi pasti ada yang ditangkap," kata Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan pada wartawan di depan Mako Brimob.

Abdul membantah jika Al Khaththath berupaya melakukan makar. "Tidak logis jika disebut makar, tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang sangat kejam, tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar dia.

Baginya, aksi damai yang digelar di Jakarta pada hari ini adalah jelas, untuk mencari keadilan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Tuntutannya kan jelas, menahan Basuki Tjahaja Purnama. Bukan makar," tegasnya.

Di tempat yang sama, tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap atas kasus ini. "Kita tentu sangat prihatin seperti izin kebebasan berekspresi disikapi pasal karet. Publik bisa menilai. FUI sendiri akan bersikap," katanya

Sedangkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan lima orang yang baru saja ditangkap sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat atau makar termasuk Khaththath.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan berarti sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo Yuwono dalam wawancara dengan tvOne, Jumat, 31 Maret 2017.

Argo menuturkan, kelima tersangka diancam dengan pasal 107 dan 11p KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar.

"Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya. Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," katanya.

Argo menuturkan, dalam penyelidikan kelimanya terungkap sering melakukan pertemuan-pertemuan terkait adanya aksi dugaan makar. Salah satunya rencana menduduki Gedung MPR/DPR.

"Itu (bukti) sudah dipunyai penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," katanya.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews