Pakar Hukum Tata Negara: Kerja DPD Nyaris Tidak Terdengar

Pakar Hukum Tata Negara: Kerja DPD Nyaris Tidak Terdengar

Ilustrasi DPD RI. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menguatkan fungsi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) secara matang. Dia melihat sampai sejauh ini belum ada kerja nyata dari DPD.

"Sudah tidak ada yang menarik dari DPD. Kita berharap DPD kerja karena sudah sekian lama DPD tidak bekerja dan itu menjadi catatan besar kita," ujarnya di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Minggu (19/3/2017).

Zainal juga mengungkapkan jika kelakuan anggota DPD masih mementingkan diri sendiri sebaiknya tidak perlu ada amandemen. "Bila kelakuannya seperti ini lalu ada perubahan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) ingin menguatkan DPD, lebih baik dibubarkan saja," tuturnya.

Dia juga menilai DPD tidak optimal melakukan pekerjaannya. "Nyaris sebenarnya tidak terdengar (kinerjanya), memang sebenarnya ada kerja-kerja yang dilakukan secara langsung, tapi dengan konsep UUD pasal 22 D tidak ada kewenangan yang langsung dilakukan karena kebanyakan adalah 'dapat', dapat mengajukan RUU dan sebagainya," ungkapnya.

Menurut Zainal, DPD diharapkan bisa menjadi pengawas bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dia (DPD) diharapkan menjadi penyeimbang dari kamar pertama (DPR) yang rusak, dia diharapkan menjadi pengawas dari kinerja kamar pertama," tuturnya.

Namun, kata Zainal, jika sikap DPD sama saja dengan DPR maka lebih sulit mengatasi permasalahan. "Jika dia kelakuannya sama saja seperti kamar yang pertama akan makin sulit diatasi," pungkasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews