Arti Bahasa Sandi Kaum Paedofil Saat Mencari Mangsa

 Arti Bahasa Sandi Kaum Paedofil Saat Mencari Mangsa

Ilustrasi anak korban paedofil. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus pornografi anak di bawah umur melalui media sosial Facebook "Official Candy's Group". Melalui grup fanspage tersebut, para pelaku menyebarkan konten-konten pornografi dengan objek anak-anak di bawah umur.

Grup tersebut dikelola empat orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam grup tersebut, ada kata yang selalu dipakai yaitu "Loly".

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, nama dalam grup tersebut adalah bahasa para penyuka anak di bawah umur atau paedofil.

"Itu kan bahasa paedofil itu. Candy berarti permen. Anak-anak kan identik suka permen," ujar Wahyu, Jumat (17/3/2017).

Lalu penggunaan kata Loly adalah menyebut sang anak karena nama Loly identik dengan permen yang disukai anak-anak. Di komunitas paedofilia, Loly itu sebutan untuk anak-anak di bawah umur.

"Mereka menyebut anak-anak sebagai Loly," katanya.

Seperti diketahui, Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pornografi anak di bawah umur via Facebook. Para pelaku tidak hanya membagikan postingan foto dan video berkonten pornografi, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Dari empat tersangka, diketahui dua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 12 anak di bawah umur. Dari 12 anak di bawah umur, polisi telah mengidentifikasi 8 korban.

Dua orang lainnya berperan sebagai admin grup tersebut.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Karena, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews