Menolak Berhubungan Intim, Bujang Gosok Anak Tiri Pakai Setrikaan

Menolak Berhubungan Intim, Bujang Gosok Anak Tiri Pakai Setrikaan

Terdakwa Bujang saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Samsul alias Bujang bin Ismail (41) harus bertanggung jawab atas kelakuan bejatnya. Pria ini mencoba mencabuli anak tirinya sendiri. Bahkan, ia menyetrika putrinya itu karena menolak.

"Dia mengajak saya untuk melakukan hubungan badan, saya menolak, dia tarik tangan saya, di-anu pakai setrika panas, saya memberontak," ungkap ML (21), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017).

ML merupakan saksi yang juga korban penganiyaan atas terdakwa Samsul alias Bujang bin Ismail (41). Bujang adalah ayah tirinya.

Jaksa Penuntut Umum, Rebuli Sanjaya SH dalam dakwaannya menerangkan Rabu, 21 Desember 2016, Bujang tengah menyetrika di rumahnya Kampung Alur Pekap RT 002 / RW 001 Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Dalam kesaksian ML di hadapan majelis hakim ayah tirinya itu memaksanya untuk bersetubuh. ML menolak. Saat itu, setrika yang berada di dekatnya malah digosokkan ke ML.

"Sudah lama dia mau bersetubuh dengan saya, dia paksa saya, tangan saya di sterika, ini bekasnya," kata ML sambil menunjukkan bekas luka setrika di tangan kirinya.

Lalu ML mengadu ke tunangannya FK dan mereka melapor ke polisi. "Saya juga kasih tau mamak dan tunangan saya, ini," ungkap ML.

Wanita itu mengatakan, bukan hanya sekali ia dicabuli oleh ayah tirinya itu. Sebelumnya, ML sempat disetubuhi di kos-kosannya yang berada di Kilometer 8, Tanjungpinang.

"Kenapa kamu tidak melapor ke polisi saat itu," tanya Hakim Jhonson.

ML mengatakan menjawab takut karena tidak mempunyai bukti. "Saya takut pak, katanya gak ada bukti kamu mau lapor apa," ujarnya.

Setelah melapor ke polisi, Bujang pun ditangkap.

JPU Rebuli Sanjaya menunjukkan sejumlah bukti berupa setrika yang digunakan Bujang untuk menganiaya ML.

Bujang, kepada majelis hakim saat ditanyakan apa ada pertanyaan atas keterangan saksi tersebut dia berkata. "Semua yang disampaikan benar, saya minta maaf," kata Bujang.

Majelis hakim lalu bertanya ke ML, apakah ia memaafkan apa yang dilakukan Bujang. "Saya tidak akan pernah memaafkannya pak," tegasnya.

JPU Rebuli Sanjaya mendakwa pasal perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews