Tim Saber Pungli Incar Keterlibatan Dirut BUMD Tanjungpinang

Tim Saber Pungli Incar Keterlibatan Dirut BUMD Tanjungpinang

Tim Saber Pungli Polda Kepri saat menangkap seorang pejabat BUMD Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama tim Saber Pungli Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap S, pegawai BUMD Tanjungpinang pada, Jumat (17/2/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, adapun kronologi kejadian, Pada Senin 13 Februari 2017, anggota menerima informasi berupa keluhan masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios/lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa kios serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.

"Ini diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang inisial S, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014. Namun, para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios mereka dan tidak punya tempat lagi untuk bejualan," kata Kapolda dalam siaran persnya, Senin (20/2/2017). 

Atas dasar informasi tersebut, kata Kapolda melanjutkan, tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat. "Tim melakukan Survailence dan Undercover," kata Kapolda menjelaskan.  

Kapolda menjelaskan, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah inisial S yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang dan apabila masyarakat ingin menyewa kios dipasar tersebut melalui saudara S.

"Saat penyelidikan, tim sedang melihat S sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut. Kemudian, S berikut Barang Bukti diamankan petugas," kata Kapolda. 

"Dari tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang." 

Modus tersangka, kata Kapolda, dengan mematok uang sewa kios yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan. "Harga sewa seharusnya Rp5 juta. Namun dijualnya antara Rp7-8 juta. Sehingga terjadi punggutan liar. Hal ini sudah terjadi sejak 2014 lalu."

Ia mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat didalamnya. "St mengaku uang itu hanya untuk dirinya. Belum ada indikasi keatasan. Namun masih kami kembangkan," kata dia.

Pada tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Pasal 12 huruf e, ancaman pidana adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat hatun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 jua hingga Rp1 miliar. Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun denhgan denda paling sedikit Rp50 jua dan paling banyak Rp250 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews