Diam-diam Bupati Apri Sujadi Jadikan Ponakan PTT di Pemkab Bintan

Diam-diam Bupati Apri Sujadi Jadikan Ponakan PTT di Pemkab Bintan

Bupati Bintan Apri Sujadi (Foto: Pemkab Bintan)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kebijakan Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi terkait pegawai non PNS di Pemkab Bintan menuai polemik. Apri Sujadi membuang sejumlah pegawai honor yang tidak memiliki KTP Bintan.

Apri Sujadi berdalih hanya melanjutkan kebijakan bupati lama Ansar Ahmad. Namun nyatanya, ada beberapa pegawai non PNS yang ber-KTP Bintan ikut terbuang.

Selain itu, informasi yang dihimpun Apri Sujadi dikabarkan memasukkan sejumlah pegawai non PNS itu dari orang dekatnya.

“Ada honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, ponakan Pak Bupati (Apri Sujadi). Per 1 Januari ini sudah jadi PTT di Bintan,” ujar seorang sumber batamnews.co.id, baru-baru ini.

Selain keponakannya, Apri juga disebut-sebut memasukkan sejumlah nama lainnya seperti ajudan serta stafnya menjadi PTT.

Selain itu, kebijakan bupati yang lebih mendahulukan PTT yang berdomisili di Bintan juga terkesan kontraproduktif dengan kebijakannya mengangkat sejumlah pejabat di Bintan.

“Pejabat Setwan DPRD Provinsi ramai-ramai pindah ke Bintan,” ujar sumber tersebut.

Pejabat yang pindah tersebut ditempatkan menjadi kepala bagian, camat, serta lainnya. 

“Naik jabatan dan promosi,” ujar dia. Kesaksian warga Bintan juga menyebutkan, pejabat-pejabat yang baru-baru ini dilantik Apri ternyata berdomisili dan ber-KTP Tanjungpinang.

“Saya tahu, 4 orang dari pejabat yang dilantik itu ber-KTP Bintan, saya kenal mereka,” ujar Haizar, warga Bintan.

Ironinya lagi, Apri Sujadi yang menerapkan perekrutan pegawai honorer atau PTT berdomisili di Bintan, namun Apri Sujadi sendiri berdomisili di Tanjungpinang.

Kebijakan Apri ini juga dikritik Ansar Ahmad, mantan Bupati Bintan. Ansar menilai, kebijakan itu dinilai kurang objektif.

Menanggapi kebijakannya yang kontroversial itu, Apri punya alasan tersendiri. Kata dia, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dibuat bupati sebelumnya, Ansar Ahmad melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Bintan.

Baca juga:

Ansar Ahmad Kecewa Kebijakan Bupati Apri Sujadi

 

Namun berdasarkan penelusuran batamnews.co.id, Perbup itu telah diubah Apri Sujadi pada Peraturan Bupati Bintan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 20111 tentang Pedoman Tenaga Honorer Daerah di Lingkungan Pemkab Bintan.

Perbup itu diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 12 Oktober 2016 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, R.M. Akib Rachim.

"Yang pertama kalau kita (Pemkab Bintan) terima pegawai Non PNS Bintan itu bertempat tinggal di Tanjungpinang, itu kan jauh jaraknya, lagian gajinya kecil cuma Rp 1,2 juta per bulan, maka kita berdayakan yang berdomisili di Bintan," kata Apri saat diwawancarai batamnews.co.id di Bandar Sri Bentan, Selasa (3/1/2017).

Berita terkait lainnya:

Bupati Apri Sujadi Berdalih Buang Honorer Luar Bintan Gara-gara Ini

 

[snw/aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews