Udin, Predator Anak di Tanjungpinang Divonis 10 Tahun Penjara

 Udin, Predator Anak di Tanjungpinang Divonis 10 Tahun Penjara

Didin Herdiyan Bin Rabo alias Udin (menutup muka), terdakwa pencabulan 5 anak (pria) di PN Tanjungpinang, Selasa (27/9/2016). (foto: aji)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Didin Herdiyan bin Rabo alias Udin (33) terdakwa pelaku pencabulan terhadap lima anak di bawah umur (pria, red) di Lomplek Perumahan KM 13 Tanjungpinang, disidangkan dalam agenda sidang putusan.

Udin yang terlibat kasus serupa seperti artis Saiful Jamil itu divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang 10 tahun penjara.

Terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama sepuluh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Elyta Ras Ginting.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, Udin dijatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Indra Kelana hanya bisa pasrah dan mengatakan menerima, sementara JPU mengatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, perbuatan tersebut dilakukan Udin pertama pada korban MF di sebuah lokasi yang berada di Kompleks Bintan Center KM 9 Tanjungpinang sekitar akhir tahun 2014 lalu.

Dan terakhir, perbuatan tersebut dilakukan pada korban RP pada awal bulan Januari 2016 lalu. Modus yang dilakukan terdakwa hampir sama kepada semua korban.

Dalam pengakuan Udin kepada Majelis Hakim, dirinya memuluskan caranya untuk mencabuli kelima korban dengan mengiming-imingi uang senilai Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.

Kemudian jika bersedia, terdakwa melakukan perbuatannya dengan memegangi alat vital korban hingga mengisap kemaluan korban.

"Tapi kamu mengaku kalau ini masalah trauma kamu dulu kan, masa kecil kamu dulu yang juga rumit, oleh karena itu kita masih pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Elyta Ras Ginting sebelum membacakan amar putusannya.

Kasus disangkakan pada Udin ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapat laporan jika anaknya menjadi korban pencabulan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews