Polisi Hentikan Kasus Kebakaran Hutan di Riau, 15 Perusahaan Bebas

Polisi Hentikan Kasus Kebakaran Hutan di Riau, 15 Perusahaan Bebas

Irjen Pol Boy Rafli Amar. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 15 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di daerah Riau pada 2015.

Sejumlah pihak maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Walhi menolak keputusan Polda Riau tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar mengatakan, apabila ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan keputusan polda bisa mengajukan gugatan melalui praperadilan.

"Ya, kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana. Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3," kata Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016). Juli 2016.

Boy menjelaskan, SP3 merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Tentunya, penyidik mempunyai alasan mengeluarkan SP3 itu, di antaranya, tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, dan bukan merupakan tindak pidana.

"Jadi, salah satu di antara ini bisa menjadi sebuah alasan bagi penyidik menghentikan karena unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Boy menegaskan, proses penghentian penyidikan kepada 15 perusahaan kasus kebakaran hutan itu melalui gelar perkara dan melakukan evaluasi alat bukti.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews