Dana Bansos Rp 230 Miliar Fiktif, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Segera Disidang

Dana Bansos Rp 230 Miliar Fiktif, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Segera Disidang

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (kiri, berkacamata) ditahan. (foto: ist/radarpekanbaru)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, hingga kini terus bekerja untuk menyelesaikan (merampungkan) isi dakwaan Herliyan Saleh, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah untuk Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Hal tersebut diketahui, setelah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis bersama tim JPU, melakukan ekspose berkas mantan Bupati Bengkalis tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Hari Rabu dan Kamis kemarin kita ekspose dakwaannya di Kejati. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Kasi Penerangan Hukum Informasi dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH, Jumat (29/4) siang.

Sebelumnya, JPU sempat memperpanjang masa tahanan Herliyan Saleh selama 30 hari, pada Rabu (6/4) lalu. Perpanjangan masa tahanan terhadap mantan orang nomor 1 di Kabupaten Bengkalis itu, merupakan yang pertama kali sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Perpanjangan masa tahanan itu, dimanfaatkan oleh JPU untuk melengkapi berkas dan dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sidang.

Herliyan Saleh ditahan Jaksa pada tanggal 18 Maret lalu, saat penyerahan tahap II oleh penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia dititipkan pada Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.
 
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya, atau fiktif.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews